Eramuslim.com – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai hinaan masyarakat yang ditujukan kepada terduga koruptor, meski belum diputus bersalah oleh pengadilan, sudah menjadi dinamika dalam suatu tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
“Kalau soal caci maki itu dinamika aksi-reaksi. Siapa suruh korupsi?” kata Saut ketika dihubungi, Senin (23/8).
Ia menekankan, cacian bahkan tak hanya diterima koruptor. Namun, kata dia, aparat penegak hukum juga acap kali menerima reaksi yang serupa dari masyarakat ketika menangani perkara korupsi.
“Jangankan tersangka koruptor, yang menangakapi koruptor aja dicaci maki. Dibilang Taliban lah, dan lain-lain,” tandasnya.
Saut menyatakan, apabila menteri melakukan korupsi justru sepatutnya diberikan pemberatan hukuman. Terlebih, kata dia, perbuatan korupsi dilakukan terhadap dana bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk penanganan bencana seperti wabah Covid-19.
“Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu,” tegasnya.