Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjatuhi hukuman 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa terhadap Juliari. Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider dua tahun dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
“Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 22 Agustus 2021.
KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim. Dengan begitu, majelis akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor yang menggarap proyek Bansos untuk penanganan COVID-19.
“Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata Ali.
Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin besok. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
“Benar Senin (23 Agustus 2021) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim,” imbuh Ali.[viva]