Solo, (forum-alishlah.com) – Ustadz Choirul, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Surakarta yang lantang ketika bicara di hadapan polisi ini mengungkapkan, bahwa saat ini judi “Cap Tjie Kya” kembali merebak di masyarakat. Pihaknya dengan tegas memperingatkan Kapoltabes Surakarta untuk menindak tegas penjual, pelaku, dan bandar judi tersebut. Pasalnya, judi “Cap Tjie Kya” yang mulai eksis lagi saat ini bisa di tuntut dengan undang-undang (UU) IT.
“Judi model Cap Tjie Kya kembali marak, saat ini judi tersebut menggunakan sistem online dan melaluli HP. Polisi harus bertindak tegas! ini bisa di tuntut dengan undang-undang IT dengan hukuman penjara selama 6 tahun”, terangnya di hadapan awak media saat acara buka puasa bersama yang diadakan oleh MUI Solo di Gallery Resto, senin 23/7/2012.
Beliau menuturkan bahwa sejumlah daerah yang saat ini marak dan rame dengan peredaran judi model “Cap Tjie Kya” diantaranya adalah di daerah Klaten, Sukoharjo dan Solo.
Ketika ditanya tentang komitmennya dalam menanggulangi persoalan ini. Ustadz Chairul menyatakan bahwa FPI terbuka dalam menerima setiap pengaduan dan informasi dari masyarakat baik dengan nama maupun tanpa mencantumkan identitas.
Beliau juga menuturkan bahwa setiap informasi yang di sampaikan kepada FPI akan ditindak lanjuti, dengan cara melaporkan hal tersebut kepada kepolisan terlebih dulu. Namun, jika kepolisian dinilai lambat dan seakan-akan berpangku tangan, maka tanpa makan banyak waktu, FPI akan bergerak sendiri seperti biasanya dengan melakukan sweeping sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar dan hal itu wajib bagi orang-orang yang beriman.
“Kalo polisi diam aja, ya kita bertintak kayak biasanya aja”, ujarnya sembari tersenyum mengiyakan. (asg/Kru FAI)