Kerjasama yang dibangun antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dengan Asosiasi Manufaktur Israel merupakan hal yang tidak menyalahi aturan diplomasi luar negeri Indonesia, karena dilaksanakan secara people to peole contact.
uru Bicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta, Jum’at (7/7) mengatakan, "Kadin bukan pemerintah, inikan people to people contact, jadi sah-sah saja, dan mereka berangkat sebelum terjadi agresi di Gaza," tegasnya.
Menurutnya, seandainya keberangkatan KADIN ke Israel setelah peristiwa agresi Israel ke Palestina, mungkin pemerintah akan memiliki sikap yang lebih tegas.
Lebih lanjut Desra menyatakan, kunjungan KADIN dalam kerangka pengembangan ekonomi, tidak akan merubah status hubungan dengan Israel, sebab hal itu sifatnya independen.
Mengenai kerjasama ekonomi yang sudah disepakati oleh KADIN dengan Perusahaan Manufaktur Israel, pihak Departemen Luar Negeri belum menerima laporan secara resmi dari KADIN tetang bentuk-bentuk kerjasama yang telah dibangun, sehingga belum dapat memberikan keputusan apakah itu harus dibatalkan.
"Semestinya mereka melaporkan ini, saya akan cek bentuk kerjasamanya, saya akan kontak KADIN," tandasnya.
Desra menjelaskan, Standar Operating Procedure khusus hubungan luar negeri dengan negrara Israel, menyebutkan bahwa tidak ada hubungan resmi, termasuk surat menyurat dengan menggunakan kop resmi; tidak menerima delegasi Israel secara resmi di tempat resmi; tidak mengizinkanpengibaran/penggunaan atribut lainnya serta mengumandangkan lagu Israel di Indonesia;kedatangan Israel di sini tidak menggunakan paspor diplomatik atau dinas, tetapi paspor biasa dan visanya dibuat oleh KBRI Singapura, atau KBRI Bangkok dengan cap di belakang.(novel)