Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, sidang tipiring dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Mengapa dasarnya perda Provinsi, karena untuk pengenaan pidana harus Perda, sementara Depok belum punya Perda. Yang selama ini kita laksanakan pendisiplinan masyarakat sanksinya administrasi, dasarnya yaitu Perwal Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penindakan Penegakan Hukum (Gakkum) Pelanggar Prokes,” katanya.
Para pelanggar terjaring saat razia yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kecamatan Sukmajaya. Saat razia didapat masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Para pelanggar kebanyakan adalah pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kategori esenssial.
“Harusnya cukup faham, karena ini PPKM Jawa dan Bali, di masing-masing wilayah juga sudah disosialisasikan, mana yang boleh beroperasi dan mana yang tidak. Tetapi alasannya bilang karena tidak tahu,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Lira Apriyanti, menambahkan, dari pelanggar yang mengikuti sidang diantaranya pedagang toko mainan, pakaian, warung kopi, furniture,elektronik, hingga studio foto yang beroperasi di kawasan Kecamatan Sukamajaya.
“Untuk denda berdasarkan putusan kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Untuk total denda hari ini mencapai Rp7,7 juta. Ini tidak sesuai dengan Perda, karena memang ada asas kemanusiaan,” katanya.[sindonews]