Eramuslim.com – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Mungkin itu kata kiasan yang tepat untuk menggambarkan nasib yang menimpa NS, warga yang didakwa bersalah karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok.
Perempuan yang sehari-hari berjualan mainan itu harus membayar denda Rp300 ribu usai divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Sukmajaya.
Sidang tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Depok mulai berlaku sejak kemarin. Setidaknya ada 14 pelanggar yang dijatuhkan sanksi denda. Para pelanggar rata-rata adalah pedagang kecil.
NS mengaku terpaksa tetap berjualan karena untuk menghidupi keluarga. Apalagi dia harus membayar uang SPP anaknya yang sudah nunggak hingga 10 bulan.
Namun dengan sangat terpaksa NS mengeluarkan uang itu untuk membayar denda saat tipiring. NS mengaku sudah meminta keringanan karena denda maksimal yang dikenakan mencapai Rp 1 juta. “Saya minta denda yang seringan-ringannya, akhirnya diputuskan Rp300ribu,” katanya, Jumat (16/7/2021).
Dia mengaku kaget dengan denda yang harus dibayarkan. Pasalnya untuk kebutuhan sehari-hari saja dia kekurangan. “Uang ini tadinya untuk bayar sekolah anak, tapi malah untuk bayar denda,” tukasnya.