Eramuslim.com – Polda Metro Jaya langsung menindak tegas toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur karena menjual salah satu obat Covid-19 dengan harga tinggi. Seorang pemilik toko terpaksa diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu 4 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kini membidik oknum-oknum nakal yang menimbun atau memainkan harga suatu barang saat masa PPKM Darurat, salah satunya obat Covid-19 bernama Ivermectin.
“Di lapangan kita temukan toko di Jalan Pramuka, nama tokonya adalah SJ. Di situ ditemukan obatan Ivermectin dijual dengan harga cukup tinggi,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Padahal, pemerintah sudah menetapkan harga eceran dari obat Covid tersebut. Namun, toko obat milik pelaku sengaja menjual dengan harga tinggi untuk mencari keuntungan.
“Di dalam list Kementerian Kesehatan harganya Rp7.500 per tablet. Satu kotak seperti ini isinya 10 tablet, jadinya Rp75 ribuan. Kalau sampai retailer itu biasanya ada kenaikan harga yang sudah ditentukan,” ujar Yusri.
“Kemudian ada yang coba bermain nakal, harga ini ditemukan sekitar Rp475 ribu per satu kotak. Jadi naik dari Rp75 ribu menjadi Rp475 ribu. Bahkan, di media online ada kenaikan di atas itu sekitar Rp700 ribu pun ada,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti obat Covid-19 beserta pemilik tokonya berinisial R. Saat ini, R berstatus saksi dan masih diinterogasi di Mapolda Metro Jaya.[sindonews]