eramuslim.com – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan soroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Birgadir J), Putri Candrawathi (PC), yang dituntut delapan tahun penjara.
Menurut Gus Umar tuntutan JPU itu benar-benar mencederai keluarga korban. Dia mengira, Putri Candrawathi dituntut mati, ternyata cuma delapan tahun penjara. Tokoh NU ini menilai, dagelan hukum sudah dimulai dan berharap hakim memvonis berat istri Ferdy Sambo itu.
Gus Umar menambahkan, ia yakin dengan ucapan Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan tuntan jaksa hari ini terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
“Wahai jaksa yth. Dengarkan tangisan ibu joshua. Apa yg kalian lakukan ini sangat tdk adil,” cuit Gus Umar di linimasa Twitter-nya menanggapi tuntutan JPU tersebut, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (18/1/2023).
Dia berharap, Jaksa Agung memberikan sanksi terhadap seluruh JPU yang menuntut Putri Candrawathi. “Pdhl dakwaan pc 340 eh malah jaksa anulir jd tuntuan 8 thn. Semoga jaksa agung ksh sangsi ke seluruh JPU kasus pc. Aamiin kan ges,” bebernya.
Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan delapan tahun penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Jaksa yang disambut sorakan pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam tuntutan JPU itu, terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: fajar)