Eramuslim.com – Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi, tidak terima dengan tudingan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait kondisi terminal Terboyo.
Pria yang kerap disapa Hendi ini menilai, komentar Jonan soal terminal menunjukkan bahwa dirinya tak paham aturan tentang pemerintahan daerah.
“Seharusnya kan pejabat-pejabat paham terkait aturan,” katanya, Kamis, 14 Juli 2016.
Ketentuan yang dimaksud ialah UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan disebutkan bahwa pengelolaan terminal penumpang tipe A beralih menjadi kewenangan Pemerintah pusat.
Terboyo sendiri masuk sebagai terminal A yang menghubungkan Semarang kota lain di Jalur Pantura Jawa, melebar hingga Solo, Yogyakarta dan Jakarta.
Dalam kunjungannya Selasa, 12 Juli 2016, Jonan menyindir kondisi Terboyo yang tidak terawat. Dia lalu menyebut bahwa kondisi Terboyo memprihatinkan sehingga pengelolaan patut ditanyakan ke wali kota.
Menurut Hendi, sejak 2015 Pemkot Semarang telah memberikan perhatian dengan memberikan anggaran pengurukan hingga Rp 25 miliar.
Pengerukan dilakukan agar terminal terbebas dari banjir rob. Namun pengajuan anggaran belum terlaksana karena terkendala dengan aturan baru.
“Nah, saya menunggu kepedulian Menteri Perhubungan terkait pengalihan tersebut,” kata dia.
Pemkot sendiri berencana minta izin pada pemerintah pusat untuk mengalihfungkan terminal penumpang Terboyo menjadi tempat parkir angkutan barang. Namun, Hendi mengaku belum diberi jawaban oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali ke Menteri Perhubungan untuk meminta Terminal Terboyo dialih fungsikan menjadi tempat parkir angkutan barang dan dikelola Pemerintah Kota, tapi tidak ada balasan sampai sekarang,” lanjutnya. (jk/portalpiyungan)