Eramuslim.com – Kasus revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuat heboh media sosial. Pasalnya, dengan merevisi peraturan pemerintah yang baru ditandatangani pada 30 Juni tersebut, itu artinya Presiden Joko diragukan telah membaca isi peraturan pemerintah tersebut sebelum menandatangani atau menekennya. Apalagi, Joko juga pernah melakukan hal itu sewaktu menandatangani Peraturan Presiden tentang Uang Muka Kendaraan Pejabat.
“Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya? Jangan-jangan tidak mengetahui isi PP bahwa besaran nilai yang bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10 persen,” kata Ketua Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR Dede Yusuf, Jumat (3/7).
Diungkap Dede, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. “Ternyata peraturan pemerintah-nya baru diteken Presiden 30 Juni. Padahal, Komisi IX DPR sudah meminta sejak lama untuk disosialisasi,” ujar Dede.
Terkait hal ini, di Twitter pun muncul hastag atau tanda pagar #JokowiSalahTeken, yang diprakarsai oleh pemilik akun @ypaonganan. Tanda pagar itu sempat menduduki peringkat teratas dalam trending topic dunia. Ketika berita ini diturunkan, hastag itu masih masih menempati urutan ketujuh trending topic dunia,
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, revisi peraturan pemerintah tersebut semakin membuktikan manajemen pemerintahan Joko dan kantor kepresidenan masih amburadul. “Karena, kasus ini terjadi di bulan kesembilan usia pemerintahan Jokowi dan itu menjadi indikasi terlalu banyaknya orang yang tidakqualified dalam pemerintahan Jokowi,” ujar Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bambsoet, Sabtu (4/7). Karena tidak qualified, tambahnya, para menteri melakukan kecerobohan dalam kasus PP BPJS Ketenagakerjaan itu.
Menurut Bamsoet, para menteri itu arogan karena merancang PP BPJS Ketenagakerjaan tanpa terlebih dulu mendengarkan aspirasi masyarakat pekerja. “Kalau para menteri teknis itu mau mendengarkan masukan pekerja tentang mekanisme pencairan dana jaminan hari tua, PP itu tidak akan bermasalah,” katanya.
Kecerobohan para menteri terkait itu ternyata diikuti oleh orang-orang kepercayaan Joko di kantor presiden, kata Bamsoet lagi. Tanpa membaca dan mempelajari muatan PP itu, mereka langsung menyodorkannya ke presiden untuk ditandatangani. “Jelas bahwa Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara patut dipersalahkan. Mensekab dan Mensesneg seharusnya tidak asal-asalan dalam menyodorkan dokumen apa pun yang memerlukan tandatangan presiden,” tutur Bamsoet.
Ia pun mengingatkan, keduanya atau salah satu dari keduanya wajib memperlajari muatan dokumen itu sebelum dibawa ke meja presiden untuk ditandatangani. Bila dianggap perlu, Mensesneg dan Mensekab bisa meminta pertimbangan dan masukan dari para ahli yang sehari-hari membantu presiden. “Prosedur ini rupanya tidak dijalankan sehingga presiden lagi-lagi kecolongan dan dipermalukan. Tetapi, seperti itulah risiko yang harus diterima Presiden Jokowi karena dia sendiri yang memilih orang-orang kepercayaannya,” ungkap Bamsoet.(rz/pribuminews)