Jokowi Terbitkan Perpres HGU 190 Tahun untuk Investor IKN, Sutradara Dirty Vote Keluarkan Kritik: Memulai dengan Gimmik

Dandhy Laksono Jawab Pertanyaan Netizen Soal Dirty Vote, Kenapa Selalu  Pemilu? - Jawa Pos

Eramuslim.com – Sutradara film “Dirty Vote”, Dandhy Laksono, kembali memberikan kritik tajam terhadap Presiden Joko Widodo.

Kali ini, Dandhy menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) yang baru-baru ini diteken Jokowi, yang memungkinkan investor Ibu Kota Negara (IKN) untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

“Seperti biasa, Jokowi memulai dengan gimik bagi-bagi sertifikat tanah,” ujar Dandhy dalam keterangannya di aplikasi X @Dandhy_Laksono (14/7/2024).

Dandhy menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan keberpihakan yang lebih besar kepada investor swasta dibandingkan dengan masyarakat umum.

“95 persen konsesi diberikan ke swasta, 4 persen untuk masyarakat, dan 1 persen untuk kepentingan umum,” tandasnya.

Dengan Perpres yang memberikan HGU hingga 190 tahun, Dandhy mengkhawatirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar IKN.

Menurutnya, konsesi tanah yang terlalu lama kepada investor swasta bisa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan kepentingan publik yang lebih luas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam aturan baru ini, pemerintah mengatur pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN hingga 190 tahun.

Pasal 9 Perpres 75 Tahun 2024 menjelaskan bahwa jaminan kepastian waktu hak atas tanah kepada investor diberikan melalui dua siklus, masing-masing siklus HGU berlaku selama 95 tahun.

Setelah siklus pertama berakhir, investor dapat memperpanjang HGU berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dari pemerintah.

Pemberian izin hak atas tanah ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan permohonan dari Otorita IKN (OIKN).

Lima tahun setelah izin diberikan pada siklus pertama, OIKN akan melakukan evaluasi.

Syarat yang harus dipenuhi oleh investor antara lain bahwa tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

(fajar)

Beri Komentar