Ayat 4 menjelaskan ruang lingkup masyarakat yang bakal mengikuti program ini, begini penjelasannya:
(4) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh adat;
d. kader organisasi masyarakat;
e. kader organisasi komunitas;
f. kader organisasi profesi;
g. kader partai politik; dan
h. kelompok masyarakat lainnya
Lebih lanjut, nantinya peserta bela negara yang merupakan masyarakat umum bakal menjadi komponen pendukung dan komponen cadangan. Sementara itu, komponen utama adalah TNI.
Pasal 26 ayat 1 menjelaskan komponen pendukung merupakan warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional. Pada ayat 2 pasal 26 dijelaskan yang dimaksud dengan warga negara adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur Warga Negara.
Sementara itu, pasal 48 menjelaskan soal komponen cadangan yang terdiri dari warga Negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional.
Lebih lanjut, pasal 49 menjelaskan bahwa komponen cadangan bisa terdiri dari beberapa matra seperti layaknya personel TNI.
“Dikelompokkan menjadi, Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut dan Komponen Cadangan matra udara,” sebagaimana tertulis pada pasal 49.
Kemudian, untuk seleksi komponen cadangan terdiri atas tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan.
Berdasarkan pasal 58 Komponen Cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan TNI. Berikut bunyi dari Pasal 58.
Pasal 58
(1) Komponen Cadangan yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diberikan pangkat.
(2) Pemberian pangkat Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia.
(3) Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan.
(4) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
(5) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, serta tata cara pemberian dan pemakaian pangkat Komponen Cadangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Diketahui, PP ini ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 12 Januari 2021 dan juga diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada waktu yang sama. [gr]