Jokowi Teken PP 56: Nyanyi Lagu Ciptaan Orang di Kafe, Bus hingga Kereta Api Bayar Royalti

Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i.  Pertokoan;

j.  Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

Nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.

Diketahui, PP ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Selasa (30/3). Sementara, diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly sehari setelahnya yaitu Rabu (31/3). [Gelora]