Eramuslim.com – Koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin kini sudah menguasai 82 persen kursi di DPR RI.
Dengan resmi bergabungnya PAN, kini sudah total 471 kursi di DPR jadi pendukung pemerintah. Tersisa Partai Demokrat 54 kursi dan PKS 50 kursi yang jadi partai oposisi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyebutkan pemerintah kini dengan mudah dapat mengubah konstitusi apapun, termasuk UUD 1945.
Sebab untuk mengubah, UUD 1945 koalisi pemerintah hanya butuh tambahan 3 kursi DPD lagi untuk mendapatkan dukungan 2/3 suara di MPR.
“1. Koalisi pemerintah saat ini sudah sangat tambun. 82 porsen! Dgn 471 kursi DPR. Total kursi MPR: 711 (575 DPR + 136 DPD). 2/3 nya = 474. Jadi cukup tambahan 3 kursi DPD lagi, mau MENGUBAH ISI KONSTITUSI YG MANAPUN pasti lolos,” kata Jansen dikutip di akun Twitternya, Jumat (27/8/2021).
Bukan tidak mungkin, kata anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu koalisi pemerintah bisa mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Termasuk perpanjangan masa jabatan dan 3 periode,” ungkap Jansen.
Jansen lantas menjelaskan sejarah amandemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD 1945) yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia.
“Masa jabatan Presiden 2 periode adl hasil koreksi kita atas masa lalu. Dimana para perumusnya masih banyak yg hidup. Jika ditelusuri sejarah pembahasan & perubahan Pasal 7 UUD ini: tidak ada satupun fraksi/partai ketika itu yg menolak. Semua sepakat termasuk fraksi TNI/Polri,” jelasnya.
“Dalam sejarah ketatanegaraan didunia, terbukti dalam banyak praktek (termasuk di Indonesia): “habitusnya, semakin lama seorang berkuasa akan semakin sewenang-wenang”. Itu maka pengawasan yg paling efektif bukan dgn chek and balances tapi dgn membatasi masa jabatan itu sendiri!Jansen Sitindaon,” lanjutnya.