eramuslim.com — Belum surut wacana perpanjangan masa jabatan presiden, publik kini dikabarkan dengan jabatan kepala desa (kades) yang akan diperpanjang sembilan tahun.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengkritisi usulan itu. Menurutnya, wacana itu dapat merusak demokrasi.
“Perpanjangan masa jabatan Kades itu merusak demokrasi,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Jumat (20/1/2023).
Bukan tanpa sebab, Ubedilah menerangkan, kades merupakan jabatan publik. Mestinya jabatan itu digilir, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Karena jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan untuk menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriter,” terangnya.
Saat ini, dengan masa jabatan enam tahun, angka korupsi oleh kades banyaknya bukan main. Ubedilah pun mempertanyakan bilamana masa jabatannya diperpanjang.
“Enam tahun saja tercatat ada 686 Kades yang menjadi tersangka korupsi. Mau sembilan tahun?”
Diketahui sebelumnya, kantor DPR RI didatangi massa aksi yang berdemonstrasi pada Selasa (17/1/2023). Para massa itu merupakan kades dari berbagai daerah.
Tuntutan mereka untuk penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun, dikabarkan disepakati oleh Jokowi. Presiden menganggap usulan tersebut masuk akal.
(Sumber: Fajar)