Jokowi Persilahkan Gugat UU Ciptaker, Ini Saran Gus Nadir Untuk Penggugat

Dia menjelaskan, artinya, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Ciptaker per bidang dan per pasal. Ini perlu kerjasama semua pihak terkait (akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK.

Gus Nadir mengakui, memang semua pasal bisa dalam UU Ciptaker dapat digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja, menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah. Kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen.

Misalnya, soal kewenangan dan teknis fatwa halal pada MUI yang diatur dalam UU Ciptaker bagimana menggugatnya? Bertentangan dengan Pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya.

“Jadi perlu hati-hati mau menggugat ke MK agar bisa kuat argumentasi penggugat. Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi: “kami tidak setuju pasal itu.” Tapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU CK itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia.

Dia menyatakan, kesimpulannya ilakan gugat ke MK, tapi dengan tetap harus hati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan sehingga MK tidak begitu saja akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak. “Maka jangan gegabah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo. Kita perlu berhati-hati,” kata dia. (rol)