Jokowi Persilahkan Gugat UU Ciptaker, Ini Saran Gus Nadir Untuk Penggugat

Eramuslim – Tokoh muda Nahdlatul Ulama Prof Nadirsyah Hosen angkat bicara terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu.

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada Jumat (9/10) merespons perkembangan protes dengan mempersilakan untuk mengajukan gugatan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian,” kata Gus Nadir begitu akrab disapa dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (11/10).

Gus Nadir yang merupakan Rais Syuriah PCI-NU Australia itu mengingatkan,yang akan digugat ke MK itu harus jelas pasal yang mau dipermasalahkan. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman.

 

Menurut dia, jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Ciptaker maka ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan. “Mengingat UU Ciptaker bicara tentang banyak bidang maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Ciptaker,” kata dia.