“Menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian atau tahapan proses Pilkada maut 2020 yang telah terbukti menjadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19,” demikian tertulis dalam tersebut, Selasa (22/9/2020).
Lalu, mereka menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Mereka juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memboikot Pilkada 2020.
“Menyerukan kepada segenap pengurus, simpatisan pada khususnya dan seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya untuk tidak terlibat dalam seluruh rangkaian atau tahapan proses Pilkada maut 2020,” tegasnya.
Alasan FPI, GNPF Ulama dan PA 212 mengeluarkan maklumat tersebut dikarenakan memperhatikan buruknya penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut mereka, pemerintah hanya lebih mementingkan ekonomi dan politik dibandingkan dengan keselamatan masyarakat.
Lebih lanjut, mereka juga melihat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 malah menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah menjadi sebab terjadinya mobilisasi massa dan penyelenggara pilkada yaitu Komisioner KPU juga telah terpapar covid-19.
“Dengan demikian, Pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai klaster maut penyebaran covid-19. Tidak ada dalil pembenar untuk kepentingan tetap menyelenggarakan Pilkada maut itu.”[]