Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun, Adi Prayitno: Entah Apa yang Terjadi?

 

Presiden Jokowi saat camping di IKN. (Dok. Setpres)

eramuslim.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. Aturan utu memungkinkan Hak Guna Usaha (HGU) di IKN selama 190 tahun.

Itu ditanggapi Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno. Menurutnya hal tersebut menggiurkan.

“Tawaran menggiurkan. Ayo investor dan pengusaha segera gaskeun,” ungkapnya dikutip dari unggahannya di X, Senin(15/7/2024).

Meski begitu, ia habis pikir jika investor IKN masih sepi peminat. Setelahnya ada aturan tersebut.

“Masuk ini barang. Tapi kalau masih sepi peminat, entah apa yang terjadi,” ucapnya.

Adapun aturan HGU 190 tahun itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024.

“Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian,” tulis pasal 9 ayat (1).

Pada ayat (2) kemudian dijelaskan bahwa 1 siklus yang dimaksud itu adalah, hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
(sumber: Fajar)

Beri Komentar