Eramuslim.com – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri mengungkapkan Presiden Jokowi telah meminta maaf kepada dirinya. Mendengar kabar itu, politikus PKS bingung soal siapa pemimpin sebenarnya, Jokowi atau Megawati.
“Kadang agak bingung siapa pemimpin atau siapa yang dipimpin,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada detikcom, Jumat (1/6/2018).
Bisa jadi Jokowi minta maaf ke Megawati didasari oleh tradisi sopan santun yang dipahami Jokowi. Namun penerapan sopan santun dalam konteks politik seperti ini malah bisa problematis. Memang Megawati lebih tua ketimbang Jokowi, namun kenyataannya Jokowi adalah Presiden RI.
“Presiden orang Jawa, jadi hormat pada yang tua. Tapi pernyataan ini dapat menurunkan wibawa Presiden. Mestinya dijaga bersama marwah Presiden,” kata Mardani.
Kewibawaan Jokowi perlu dijaga bersama-sama. Peristiwa privat semacam praktik sopan santun yang diungkap Megawati seharusnya tak perlu diungkap ke publik.
“Kalaupun benar, cukup untuk internal saja, tidak perlu diumbar keluar. Kasihan kalau Presiden dipersepsi publik bersikap tidak patut,” kata Mardani.
Megawati mengungkapkan bahwa Jokowi telah meminta maaf kepadanya perihal kritikan yang merundung Megawati akibat isu ‘gaji’ BPIP. Namun Megawati merespons dengan imbauan agar Jokowi tenang saja, kontroversi ini tak perlu ‘dimasukkan ke hati’.
“Tadi saya pun ditanya oleh Bapak Presiden, dan beliau pun minta maaf,” kata Megawati dalam acara Peluncuran Buku dan Peluncuran Perangko Bung Karno di Gedung Filateli, Jl Pos Besar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Kontroversi itu bermula saat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang memuat gaji untuk penggawa BPIP dibuka ke publik. Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 [detik]