Eramuslim.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin. Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam PP ini disebutkan, Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
PP ini menegaskan, bahwa pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin. “Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan bidang sosial), Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP tersebut.
Sumbangan masyarakat sebagaimana meliputi barang, uang dan/atau Surat berharga. “Sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dikumpulkan secara langsung atau tidak langsung,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 itu.
Sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara langsung merupakan sumbangan berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang diterima secara langsung oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Adapun sumbangan masyarakat yang dikumpulkan secara tidak langsung merupakan sumbangan berupa barang, surat berharga yang dikumpulkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota melalui kegiatan sosial.
“Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” tegas Pasal 8 PP tersebut.
Kewenangan Menteri dalam pengumpulan sumbangan masyarakat dari dalam negeri adalah lebih dari 1 (satu) provinsi. Sedangkan Gubernur berwenang mengumpulkan sumbangan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sementara Bupati/Walikota berwenang mengumpulkan masyarakat dalam negeri yang lingkup wilayah pengumpulannya dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
PP ini juga menyebutkan, sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa barang dikelola oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Sementara sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat dalam negeri yang berupa uang diserahkan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
“Pembukaan rekening tersendiri oleh Menteri sebagaimana dimaksud atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 15 Ayat (2) PP No. 16/2015 itu.
Adapun pembukaan rekening tersendiri oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan uang negara/daerah.
Menurut PP ini, sumbangan masyarakat yang berasal dari dalam negeri yang berupa surat berharga dicatat oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota, dan selanjutnya dinilai dengan mata uang rupiah berdasarkan nilai nominal yang disepakati pada saat serah terima.
Mengenai sumbangan masyarakat yang berasal dari masyarakat luar negeri, menurut PP ini, hanya dapat diperoleh secara langsung, dan dilaksanakan oleh Menteri.
Pasalnya, apakah pemerintahan yang korup seperti sekarang ini bisa dipercaya memegang amanah untuk orang miskin? Jangan-jangan uang hak orang miskin sekali pun dirampok sampai tak bersisa. (rz)