Eramuslim.com – Di tengah hebatnya kritik masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi yang belum genap setahun tapi kondisi ekonomi makin morat marit, bukannya menjawab kritikan masyarakat dengan kerja nyata tapi Presiden Jokowi malah mau menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap presiden yang sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Tentu publik langsung bereaksi keras. Mereka menyatakan dikembalikannya pasal penghinaan presiden merupakan tanda kembalinya era ORBA.
Lewat media sosial, publik menyatakan penolakan dikembalikannya pasal penghinaan presiden.
“Pasal penghinaan presiden mau dihidupkan.. Bentar lagi jd soeharto jilid 2 nih presiden..” cuit netizen @qaqqah.
“Pasal penghinaan presiden rawan abuse of power. Bisa2 kritik dan sindiran ditafsirkan penghinaan. Penguasa berhak menafsirkan apapun,” ujar @dimasprakbar.
Namun Presiden Jokowi menampik pasal penghinaan presiden yang kini dimasukkan pemerintah ke dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan untuk membungkam kritik terhadapnya.
“Gini ya, jadi wali kota, gubernur, atau presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci, dihina, sudah makanan sehari-hari. Biasa. Kalau saya mau, ribuan yang kayak gitu bisa dipidanakan. Itu kalau saya mau,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (4/8), dilasnir CNN Indonesia.
“Tapi sampai detik ini, hal seperti itu tidak saya lakukan karena apapun, negara kita ini penuh kesantunan,” ujar mantan Wali Kota Solo itu tanpa peduli dengan “betapa santunnya” teroris Gereja Injil di Tolikara yang bisa leluasa menyerang umat Islam yang tengah sholat ied dan membakar habis sebuah masjid, puluhan rumah dan kios, dan sampai sekarang masih saja bebas. Jokowi berpendapat pasal penghinaan presiden justru bertujuan untuk memproteksi orang-orang yang kritis.
“Ini untuk masyarakat yang kritis, agar masyarakat yang ingin melakukan pengawasan atau koreksi tidak dibawa ke pasal-pasal karet. Jadi jangan dibalik-balik. (Pasal ini) justru memproteksi,” kilah Jokowi yang mantan pengusaha meubel dan tidak pernah sekolah hukum ini.(rz)