Jokowi Ingin Revisi Pasal Karet UU ITE, MS Kaban: Jika Serius, Bebaskan Tokoh Tokoh Ini Dahulu…

eramuslim.com – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Malem Sambat (MS) Kaban mengatakan, jika Jokowi serius ingin merevisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Presiden hanya tinggal teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Pres Jokwi emangnya serius mau revisi UUITE, kalau serius kenapa gak bikin Perppu saja, toh DPRI tinggal ketok, menyetujui,” ujar Kaban melalui akun twitternya, Selasa (16/2).

Namun Kaban bilang, sebelum Perppu diterbitkan, Presiden harus membebaskan sejumlah tahanan politik yang dijerat dengan UU ITE  Termasuk HRS  dan para deklarator KAMI.

“Sebelum Perppu UUITE terbit, bebaskan dong korban-korban UUITE yang diakui memiliki pasal karet. Bebaskan Syahganda, Djumhur, HRS, Anton dan sebaginya.Semoga bukan omdo. Tabik jiddan,” kata Kaban.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengataka, pemerintah bersama DPR RI akan membahas revisi UU ITE  yang selama ini digunakan masyarakat untuk saling melapor.

‘Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” ujar Jokowi.

Presiden mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, UU ITE  perlu memberikan rasa keadilan bagi segenap masyarakat. (fin)