Jokowi – Freeport Indonesia Langgar Konstitusi dan UU Minerba

freeportEramuslim.com – Tokoh aktivis Arief Poyuono menegaskan jika Jokowi diduga kuat telah melanggar konstitusi dan undang-undang, terkait keputusan pemerintah memberikan izin khusus ekspor dan penambangan PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.
Selaku warga negara, Arief Poyuono menjelaskan, presiden melalui Menteri ESDM yang menandatangani kesepakatan (MoU) dengan Freeport melanggar pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan juga pasal 170 UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. “Pada 11 Januari 2015 adalah batas akhir seluruh perusahaan tambang di Indonesia harus mengekspor hasil tambang yang sudah dimurnikan. PT Freeport yang mendapatkan izin ekspor khusus dari pemerintah adalah jelas-jelas telah melakukan planggaran undang-undang,” jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/2).
Keputusan pemerintah tersebut juga telah mengusik rasa nasionalisme dan rasa keadilan rakyat. Pasalnya, pemerintah memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia untuk bisa melakukan ekspor tanpa membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan bahan tambang mentah (smelter), sementara perusahaan nasional tidak demikian. Hal ini sama sekali tidak bisa dibenarkan.
“Sebagai perusahaan tambang terbesar seharusnya PT Freeport Indonesia tidak mengalami kesulitan membangun smelter. Terlebih, waktu yang diberikan Undang-Undang Minerba sangat layak yakni lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” jelas Arief.
Dia mengaku optimis dapat memenangkan gugatan perdata terhadap Presiden Jokowi dan PT Freeport Indonesia yang didaftarkan dengan nomor register 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PNJKTPST.
Gugatan semakin diperkuat dengan pengakuan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar, bahwa pemberian kelonggaran perpanjangan izin ekspor PT Freeport Indonesia selama enam bulan ke depan telah melanggar UU Minerba.
“Optimis, artinya sebagai penggugat berkeyakinan akan memenangkan gugatan ini,” tegas Arief yang juga Ketum FSP BUMN Bersatu.
Selain Arief, turut pula menggugat warga negara lain yaitu Haris Rusly, Kisman Latumakilata, dan Iwan Sumule. Mereka didampingi tim kuasa hukum Trisakti dan Nawacita.
Tuntutan utama gugatan adalah meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan kesepakatan perizinan khusus antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.(rz)