Eramuslim.com – Busana adat Batak yang dikenakan Presiden Joko Widodo dalam Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba menuai berbagai komentar. Namun, di antara banyak komentar tersebut, ada yang menghina Presiden dan juga menyinggung masyarakat Sumatera Utara.
Tak terima, Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae, Lamsiang Sitompul melaporkan akun bernama Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Pelaporan ini dilakukan pada Selasa (23/8) kemarin.
Nunik dan Andi Redani dikenakan tuduhan menulis kata-kata tak pantas.
“Kita terhina, saya sebagai orang Batak terhina. Saat Jokowi dikasih pakaian adat Batak dan dipakai, itu yang dihinanya, saya sebagai orang batak terhina. Ini menyangkut ITE,” kata Lamsiang saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/8).
Atas alasan tersebut, kedua akun Facebook tersebut pun dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 157 KUHP. Dia mengaku kecewa dengan tulisan kedua akun tersebut yang sudah menghina pakaian kehormatan yang dikenakan Jokowi.
“Jelas sekali dia menghina Batak. Bagi kita ini sudah penghinaan, dan kalau melaporkannya harus orangnya langsung yang mengadu, nah sebagai orang Batak yang dihina kita laporkan karena merasa terhina,” tegas Lamsiang yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Meski demikian, Lamsiang meyakini ada sejumlah akun Facebook lain yang melakukan tindakan serupa, tidak hanya Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa. Hanya saja, sampai dengan pelaporannya ke kepolisian, dia hanya menemukan kedua nama tersebut.
“Kita akan laporkan kalau siapapun yang pakai baju adat Batak dihina. Kebetulan yang pakai presidennya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menghadiri Karnaval Kemerdekaan Pesona Danau Toba yang dihelat di Balige, Toba Samosir, Minggu (21/8). Selama berlangsungnya acara, Jokowi didaulat untuk mengenakan pakaian kehormatan adat Batak, pakaian ini disebut-sebut merupakan busana yang dipakai raja-raja Batak terdahulu.(jk/mdk)