Eramuslim.com – Aparat Kepolisian harus segera memberikan kejelasan terkait penanganan proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Begitu dikatakan Kepala Bidang Politik dan Hukum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persis, Lutfi Anwar Muchtadi, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Rabu malam (2/11).
“Jangan sampai ketidakjelasan jawaban dan ketidaktegasan Bapak Jenderal Tito Karnavian dalam kasus ini memuncakkan kemarahan kaum muslimin yang kecewa dengan sikap dan kinerja Bapak yang seolah-olah ada intervensi dari pihak lain,” sambungnya.
Perbuatan Ahok, lanjut Lutfi, sudah jelas masuk dalam kasus pidana yang tertera di UU KUHP 156 a sebagai bentuk penodaan terhadap agama, sama seperti Arswendo yang dihukum 5 tahun penjara dan Rusgiani dipenjara 14 bulan karena melecehkan agama.
“Tidak ada alasan lagi untuk menangguhkan kasus Ahok ini, semua umat muslim sudah tahu bahwa Ahok sudah pantas untuk dipenjarakan,” kata dia.
Presiden Joko Widodo dan Jenderal Tito, lanjut Lutfi, seharusnya bisa lebih bijak dalam menyikapi keresahan masyarakat dalam kasus penodaan Ahok.
“Bapak Presiden Joko Widodo (juga) jangan hanya diam saja melihat hukum yang tidak ditegakkan. Jangan sampai Negara Indonesia menjadi negara hukum yang tunduk pada kekuatan politik dan kekuatan penguasa,” demikian Lufti.(ts/rmol)