Eramuslim – Beberapa elite politik pendukung dan personal tim pemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf tercatat pernah disentuh dalam kasus hukum, bahkan ada yang sudah berstatus tersangka.
Beberapa orang pernah bersentuhan dengan penegak hukum atas dugaan pelanggaran pidana. Di antaranya Harry Tanoesoedibjo yang menjadi tersangka kasus dugaan SMS ancaman ke jaksa Yulianto. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah 1,5 tahun jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Mabes Polri.
Serta kasus korupsi yang menyeret nama bos MNC Group itu sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kemudian ada nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang namanya mencuat terlibat penerimaan suap di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja, seperti diungkapkan Mahfud MD.
Lalu, nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy terseret dalam pusaran rasuah dana perimbangan daerah. Di mana ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian terakhir nama Ketua Tim Kampanye Nasional, Erick Thohir pernah tersangkut dalam kasus dugaan korupsi Asian Games 2018. Bos Mahaka Group ini diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Betul semua. Dan Jokowi welcome,” Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/9).
Andrianto menyebut jargon pemberantasan korupsi dan pemerintahan bersih seperti disampaikan Jokowi, tak ada artinya sama sekali, jika mereka diberikan karpet merah masuk dalam timnya.
“Itu artinya nol besar dalam pemberantasan korupsi,” tukasnya. (rmo)