Eramuslim.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar jika Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden. Menurut JK, sudah seharusnya pasal tersebut dihidupkan agar tidak ada segala macam bentuk penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
“Presiden kan kepala negara. Dimana-mana pun di dunia ini, kepala negara presiden itu dihormati orang. Jadi kalau memaki-maki atau menghina presiden juga tentu fungsi pemerintahan juga tentu terkena, jadi wajar saja,” kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Senin (3/08/2015).
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 telah mencabut pasal itu, JK menyarankan agar DPR mendengar alasan-alasan dari pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden.
“Khan ini tentu punya alasan, inikan masuk KUHP baru. Itukan cuma bedanya sedikit, satu. Kalau tidak salah bedanya pasal dulu itu dicabut karena Eggy Sudjana yang Judicial Review. Sekarang ya sudah,” katanya menambahkan.(rz)