eramuslim.com – Bakal calon presiden RI Ganjar Pranowo, meyakini jika Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan netral mengadili dugaan pelanggaran etik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Hal itu disampaikan Ganjar saat ditanya oleh awak media perihal Jimly pernah menyatakan mendukung salah satu bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto.
Ganjar mengatakan, Jimly Asshiddiqie akan sangat berisiko jika MKMK tidak netral dalam perkara ini. Sebab, rakyat kekinian menyoroti hal tersebut.
“InsyaAllah bisa (netral), karena rakyat semua nonton akan berisiko kalau hari ini semua yang mengadili itu atau tim etik itu tidak netral, akan diadili oleh semuanya dan jangan sampai runtuh,” kata Ganjar ditemui Stadiun Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Menurutnya, apa yang dilakukan Jimly dengan MKMK-nya sudah berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita harus liat prosesnya dan sampai kemarin pak Jimly cara bertanyanya sudah ‘kok bisa ya, kok semua ngerti ya, kok semua terbuka ya’,” katanya.
Ganjar pun berharap keputusan MKMK bisa objektif. Kendati begitu, ia mengaku enggan mendahului kewenangan.
“Dan ini baru pertama kali terjadi di dunia. Jadi artinya itu statement-statement awal yang kita harapkan nanti keputusannya juga akan objektif saya tidak mau mendahului,” imbuh dia.
Diketahui, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jimly menyatakan telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lainnya, yaitu Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
“Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat interen. Kami sudah buat kesimpulan,” kaya Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).
“Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” lanjutnya.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Sebab, ada 21 laporan yang diproses MKMK dengan hakim konstitusi terlapor yang jumlah laporannya berbeda. (sumber: Suara)