Eramuslim.com – Pemerintah Indonesia akan dianggap sebagai penyuplai tenaga kerja murah yang mempraktikkan perbudakan modern jika Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) disahkan.
Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Elena Ekarahendy mengatakan, bonus demografi yang didapat Indonesia pada 2030-2045 justru akan memicu masalah baru, terkait sulitnya mendapatkan pekerjaan, jika RUU Ciptaker disahkan.
“Akan terjadi ledakan-ledakan pekerja muda kalau Omnibus Law ini (disahkan). Setidaknya dalam 10-15 tahun ke depan kita akan dikenal sebagai negara penyuplai tenaga kerja murah atau negara yang mempraktikkan perbudakan modern,” ucap Elena Ekarahendy saat diskusi di Kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Pernyataan Elena bukan tanpa alasan. Karena dalam RUU Ciptaker memang mengatur dan memberi peluang bagi perusahaan untuk tidak mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap. Sehingga para generasi yang akan datang atau saat ini akan sulit mendapatkan pekerjaan yang stabil.
Apalagi, PHK massal juga diprediksi lebih banyak dibanding saat ini. Karena banyak perusahaan telah melakukan PHK sebelum disahkan RUU Ciptaker.
“Dan saya pikir kita cukup waras untuk bisa bersama-sama menolak ini, karena ancamannya itu kita semua. Baik kita yang saat ini sedang bekerja, sedang kehilangan pekerjaan, atau teman-teman pekerja muda atau calon pekerja muda. Dan ini dampaknya ke seluruh mayoritas masyarakat Indonesia dan kita harus benar-benar menolak dengan tegas,” tegasnya. (rm)