eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan maksimal Calon Presiden (Capres) 70 tahun. Putusan itu disebut akan berbeda jika saja Gibran Rakabuming tidak jadi Cawapres.
Hal itu diungkapkan oleh Said Didu. Ia mengatakan gugatan di MK itu cara Ketua MK Anwar Usman “penjarakan” Prabowo.
Mengingat ia merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini kan cara Adik ipar “penjarakan” Prabowo, jika tadi malam Prabowo tidak memilih Girban maka MK akan menerima gugatan tersebut,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Senin (23/10/2023).
Tapi karena Gibran ditunjuk jadi Cawapres, hal itulah, kata Didu yang membuat UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ditolak. Jika tidak, Prabowo tidak bisa maju sebagai Capres.
“Tapi karena sudah menetapkan Gibran maka gugatan tersebut ditolak,” ujarnya.
Lebih jauh, Didu malah spekulasi. Membayangkan juka saja ada putusan Capres boleh 70 tahun adal Cawapresnya putra presiden.
“Atau keluar keputusan aneh bahwa umur Capres boleh lebih 70 tahun asal cawapresnya Putra Presiden haha,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Prabowo mengungkapkan secara final telah memilih Cawapresnya. Melalui perembukan bersama pimpinan partai pengusungnya.
“Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju,” ujar Prabowo di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Prabowo menegaskan tak ada yang perlu ditanyakan lagi mengenai keputusan tersebut. Dia kembali menyatakan keputusan tersebut merupakan konsensus dari parpol KIM.
(Sumber: Fajar)