Jika PP Tapera Tak Dicabut, Buruh Ancam Demo Lebih Besar dan Bakal Ajukan Judicial Review ke MA

Eramuslim.com – Penolakan atas iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) semakin kencang. Kemarin (6/6) ratusan buruh menyampaikan tuntutan dalam aksi di depan istana kepresidenan Jakarta.

Serikat buruh mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

”Kami meminta di depan istana agar Bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut,” seru Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said menegaskan bahwa program itu harus dibatalkan karena sangat merugikan dan membebani buruh atau pekerja lantaran beberapa tahun terakhir tak ada kenaikan gaji signifikan. Daya beli pekerja pun ikut turun drastis hingga 30 persen.

”Gaji buruh sudah dipotong hampir 12 persen, pengusaha dipotong hampir 18 persen,” beber Said. Upah buruh, antara lain, dipotong untuk jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan 1 persen, PPh 21 5 persen, serta jaminan hari tua 2 persen. Lalu, kini ada tapera 2,5 persen. ”Total (potongan) mendekati 12 persen. Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuma bawa slip gaji,” keluhnya.

Tidak hanya itu, dalam program tersebut tidak ada jaminan buruh bakal langsung mendapat rumah ketika pensiun. Belum lagi ada kekhawatiran besar terhadap peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana tapera. Mengingat, tidak sedikit kasus korupsi yang terjadi oleh pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Sebut saja kasus ASABRI dan taspen.

Dia memastikan bahwa aksi demo kemarin hanya awal pergerakan dari para buruh jika Presiden Jokowi keukeuh melenggangkan program tersebut berjalan. ”Bilamana ini tidak dicabut, akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Aksi itu bakal melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas di 38 provinsi.

Ikhtiar lainnya juga bakal diusahakan melalui judicial review aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: RMOL

Beri Komentar