Eramuslim.com – Menteri BUMN, Rini Soemarno terancam tujuh tahun penjara karena membentuk perusahaan patungan, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Telecommunication Limited (SingTel) untuk menggarap E-Government.
Begitu dikatakan anggota lembaga kajian publik Indonesia Club, Gigih Guntoro usai menyerahkan laporan di Bareskrim Polri, Jakarta (17/6).
“UU Intelejen Negara yang menjelaskan bahwa barang siapa lalai menjual rahasia negara akan dipenjara selama 7 tahun,” terang dia.
Adapun laporan yang diserahkan ke Bareskrim adalah terkait dugaan penjualan rahasia negara oleh Menteri BUMN. Kata dia, dalam konteks bisnis kerjasama antara SingTel dengan Telkom adalah hal yang lumrah. Sayangnya, banyak aturan yang ditabrak dalam kerjasama itu.
“Pertama yang ditabrak adalah soal UU 17/2011 soal Intelijen Negara, kemudian PP 82/2012 yang ketiga adalah soal UU Tipikor,” terang dia.
“Kenapa ditabrak, karena ada upaya penyalahgunaan ijin pembangunan pusat data di Jurong, Singapura,” sambungnya. Gigih merasa perlu melaporkan ini untuk mencegah kerugian negara yang akan muncul belakangan. Selain itu, dia merasa dalam kerjasama ini, Menteri Rini sudah menyalahgunakan wewenang.
“Sudah jelas Menteri Rini dengan wewenangnya sengaja melakukan transaksi jual beli data di luar negeri,” ungkapnya sedikit geram.(rz)