Jika Cak Imin Tersangka KPK, Pencapresan Anies Bisa Gagal, Ini Deretan Kasusnya

Jika Cak Imin Tersangka KPK, Pencapresan Anies Gagal, Ini Deretan Kasusnya

Eramuslim.com – Duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) resmi dideklarasikan sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa Cak Imin, mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemenaker tahun 2012.

Di Ranah publik muncul spekulasi dan pertanyaan, akankah Cak Imin jadi tersangka? Lalu jika menjadi tersangka lalu ditahan, tentu pencapresan Anies dan Cak Imim gagal?

“Bisa saja (Cak Imin jadi tersangka dan ditahan KPK jika punya bukti-bukti yang kuat. Karena hingga kini kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker atau dikenal kasus kardus durian juga belum ditutup oleh KPK. Saat ini telah ada tiga tersangka dalam kasus kardus durian yang diduga melibatkan Cak Imin,” ujar Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) DR Jerry Massie, PhD kepada Harian Terbit, Selasa (5/9/2023).

Jerry menuturkan, dengan menjadi tersangka dan ditahan maka ada kemungkinan Cak Imin gagal menjadi cawapres mendampingi Anies di Pilpres 2024. “Ini sangat rawan bagi Anies karena akan kehilangan Cak Imin sebagai Cawapresnya,” paparnya.

Jerry menilai, dalam politik segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk menjegal Anies untuk maju di Pilpres 2024. Oleh karena itu suatu kesalahan Anies menggandeng Cak Imin sebagai cawapres.

Karena hingga kini Cak Imin tersandera dan tersandung dalam kasus ‘kardus durian’ tersebut. “Bisa saja Anies dijegal lewat kasus Cak Imin. Sebetulnya ini kesalaham fatal memilih Cak Imin yang bermasalah,” tandasnya.

Jerry menegaskan, KPK akan mengusut kasus kardus durian sebelum mendaftar di KPU. Oleh karena iru bisa saja Cak Imin sudah menjadi tersangka sebelum didaftarkan ke KPU sebagai cawapresnya Anies. Sehingga otomatis Anies akan gagal menjadi capres di Pilpres 2024. Karena wakilnya menjadi pesakitan di KPK.

“Kalau data-data soal dugaan korupsi Cak Imin lengkap maka bisa saja dia terjegal sebelum mendaftar di KPU,” jelasnya.

 Kenapa Diendapkan?

Sementara itu Direktur Gerakan Perubahan (Garpu) Muslim Arbi mengatakan, saat ini KPK tengah mengusut kasus kardus durian yang diduga menjerat Cak Imin.

Selain kardus durian, lanjut Muslim, KPK juga tengah berusaha mentersangkakan Anies Baswedan karena dia bersedia jadi capres yang diusung Nasdem.

“Yang jadi pertanyaan kenapa KPK mau usut kasus di Kemenaker tahun 2012? Kalau kasus itu benar mengandung unsur korupsi atau gratifikasi, kenapa diendapkan selama 11 tahun dan saat ini baru diungkit lagi?” tanyanya. Mengapa setelah dideklarasikan sebagai cawapres Anies baru KPK mau usut?” tanyanya lagi.

Muslim menilai bisa jadi ada yang cawe-cawe untuk ganggu pencapresan Anies-Muhaimin dengan menggunakan KPK.

Menurutnya, KPK harus dibubarkan. Karena dalam kasus rencana pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin, sangat kental dan mengandur unsur politik.

 “Laporan Ubeidillah Badrun soal dugaan gratifikasi Gibran dan Kaesang dalam kasus beli saham yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kalau Gibran dan Kaesang bukan putra Jokowi, apakah perusahaan pembakar itu kasih nilai saham ratusan miliar,” paparnya.

Diperiksa

KPK sudah menyatakan tak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menaker periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemenaker tahun 2012.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menaker.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

Lebih lanjut dia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Sumber: harianterbit

Beri Komentar