Ketua Forum Umat Islam (FUI) KH Mashadi menegaskan, jihad lebih tepat jika diprioritaskan pada daerah konflik seperti Poso, Sulawesi Tengah, sebab pada hakekatnya hal itu perlu dilakukan untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kaum kafir terhadap umat Islam.
"Memang di Indonesia ada daerah konflik dulu di Ambon, dan kini di Poso, karena itu kewajiban kita untuk memerangi mereka yang memicu konflik sebagai bentuk pertahanan diri," katanya menanggapi pertanyaan eramuslim. Ia mengatakan, jihad bukan dilokasi perang tidak masuk kategori syahid.
Mengenai tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni, Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas apakah dapat dikatakan syahid bila nanti dijatuhi hukuman mati terhadap mereka, Mashadi menjelaskan, semua terpulang pada niat yang bersangkutan, karena sebagaimana diketahui amalan seseorang itu tergantung dari niatnya.
"Kalau dia niatnya sungguh-sungguh memerangi orang kafir, ya kita berkhusnuzhan saja, kalau dia dihukum mati akan mati syahid, tetapi kalau niatnya berbeda, pasti akhir hidupnya pun berbeda," tandasnya usai Bedah Buku Berjudul Hukum Islam Seputar Jihad dan Mati Syahid, di Aula Student Center, Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kamis(12/10).
Ia menambahkan, proses politik luar negeri negara AS meskipun tidak menerapkan cara-cara sama diseluruh negara muslim yakni dengan menggunakan agresi militer, namun penjajahan dilakukan dengan cara menguasai aset negara dan menerapkan standar ganda, seperti yang telah dirasakan oleh umat Islam Indonesia.
Di tempat yang sama Anggota Komisi Fatwa MUI yang juga Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah, Abdul Fatah Wibisono menegaskan bahwa jihad merupakan ruh Islam yang luar biasa, namun orang kafir selalu berusaha memadamkan semangat itu, karena itu umat Islam wajib menjaganya. (novel)