Jelang Ramadhan, Pemda DKI Buat Larangan Beri Uang Pengemis

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum yang telah disahkan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta menuai kontroversi, terutama pada saat menjelang bulan suci Ramadhan. Sebab salah satu pasalnya berisi larangan yang tidak memperbolehkan membeli kepada pedagang asongan dan tidak membolehkan memberikan uang kepada pengemis.

Ketua MPRRI Hidayat Nurwahid meminta Raperda itu tidak hanya menjadi kebijakan lipstik saja, karena untuk menghabiskan para pengemis jalanan, seharusnya terlebih dahulu menuntaskan permasalahan kemiskinan yang jumlah terus meningkat.

"Kalau hanya untuk membabat pengemis di jalanan tanpa menyelesaikan masalah kemiskinan, peraturan itu hanyalah menjadi kebijakan lipstik, "ujarnya usai Silaturrahmi dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa(11/9).

Menurutnya, Raperda ini bisa bermakna positif asalkan diterapkan satu paket dengan upaya pemberantasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, yang pada akhirnya dapat mengalihkan pengemis dari jalanan.

"Perda jangan hanya kulitnya saja, tapi harus menjadi bagian untuk mengentaskan kemiskinan, "imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai kemunculan Raperda itu sangat dilematis, disatu sisi itu mengahmbat keinginan seseorang untuk beramal, namun disis lain niat baik itu dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menjadikan cara-cara itu sebagai profesi.

"Itu memang serba salah, kalau kita mengahambat seseorang beramal kan itu tidak benar, tepai kalau kepengemisan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak miskin, karena di antara mereka ada juga yang kaya, punya rumah, dan sebagai bagian dari profesi, "jelasnya.

Ia mengatakan, kalau persoalan itu dibiarkan bisa menjadi penyakit sosial, karena orang yang masih bisa bekerja mengandalkan cara mudah untuk memperoleh uang.

Oleh karena itu, Din menyarankan agar ketertiban umum tetap berjalan, sebaiknya apabila ingin beramal disalurkan langsung melalui lembaga amil zakat, dan kemudian lembaga tersebut yang memberikan kepada para gelandangan dan pengemis.

DPRD DKI Jakarta kemarin (10/9) telah mengesahkan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, di mana salah satu pasalnya berisi aturan yang tidak memperbolehkan membeli kepada pedagang asongan dan tidak membolehkan memberikan uang kepada pengemis. Raperda itu merupakan hasil revisi dari Perda 11/1988, yang sejak 19 tahun itu belum direvisi.(novel)