Jelang Idul Adha, Pengacara Minta Umat Islam Doakan HRS, Ada Apa?

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena HRS terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim pun mempersilahkan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan terdakwa (Habib) Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ujar hakim Khadwanto

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian vonis yang dibacakan. [Pojoksatu]