Solo, (forum-alishlah.com) – Dul Rahman korban salah tangkap Densus 88 saat meliput penggrebekan terduga teroris di sekitar Solo Square Solo pukul 10.30 wib akhirnya di bebaskan pada malam hari kemarin (22/09/2012) sekitar pukul 19.30 wib.
Dul Rahman adalah anggota Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) yang saat itu ditugaskan untuk melakukan peliputan berita mingguan Koran Dinding (Kording) Risalah Tauhid yang merupakan salah satu bagian dari program Sariyah Dakwah Wal I’lam JAT dalam bidang informasi atau media.
Terkait salah tangkap tersebut, JAT Solo menilai bahwa apa yang dilakukan Densus 88 Anti Teror terhadap Dul Rahman jauh dari kata dan sikap profesional dan tidak lagi proporsional. Maka, setelah melalui tahap investigasi terhadap Dul Rahman, akhirnya diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
1. Dul Rahman bukan bagian dari Target Operari Densus 88 Anti Teror, namun ditangkap tanpa memberikan alasan penangkapan maupun Surat Penangkapan.
2. Saat Penangkapan Densus 88 Anti Teror sempat melakukan kekersaan dan pemukulan terhadap korban, yaitu memaksa korban masuk ke mobil hingga celana panjang yang dipakai Dul Rahman sobek hingga setengah meter, serta lehernya dipukul dari belakang.
3. Pada saat interogasi di Mapolres Solo, Dul Rahman juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi. Hal ini Dul Rahman diancam dengan kata-kata, “mati kamu, mati kamu!”, serta pipinya ditampar berulang kali hingga ada pendarahan bagian di mulutnya.
Untuk itu, dalam jumpa pers yang dilakukan oleh JAT Solo dan didampingi elemen umat islam lainnya seperti Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di masjid Baitussalam Tipes Serengan Solo pada Ahad siang (23/9/2012), pengurus JAT Solo meminta :
1. Kepada Kapolri meminta maaf kepada korban salah tangkap dan merehabilitasi nama baiknya di masyarakat. Kami juga kami minta kepada Provoost Mabes Polri untuk Pro Aktif mengusut para pelaku penganiayaan terhadap korban.
2. Kepada Presiden RI untuk mengevaluasi keberadaan Densus 88 Anti teror di Indonesia, karena sudah tidak independen, sering melakukan tembak mati korban, melakukan penganiayaan saat 7 x 24 jam, tidak ada kebebasan menentukan penasihat hukum dan salah tangkap.
3. Kepada Komnas HAM untuk menyeret dan mengadili oknum Densus 88 Anti Teror yang terlibat dalam pelanggaran HAM
Press release yang ditanda tangani oleh Ustadz Sholeh Ibrohim selaku Amir Mudiriyah JAT Solo tersebtu juga dihadiri oleh segenap tokoh islam Solo seperti SekJen LUIS Ustadz Yusuf Suparno, Endro Sudarsono Humas LUIS, M. Kurniawan Ketua ISAC, dan lain-lain. Konferensi pers yang juga dihadiri sejumlah wartawan baik cetak maupun elektronik tersebut selesai pada pukul 14.15 wib. (Abd/Kru FAI)