Namun, kata dia, jika dilihat hingga saat ini, turunan program perlindungan hak atas tanah tidak dilakukan secara komprehensif.
Misal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah disahkan hampir sepuluh tahun, tapi dampaknya minim. Lahan terus terkonversi tanpa ada upaya pengganti secara serius.
“Petani kita hanya ingin sederhana. Pemerintah hanya diminta menjamin, keterjangkauan harga, pendidikan murah dan jaminan kesehatan yang baik. Tiga hal ini masih menjadi keluh kesah petani kita, sehingga mereka belum mau dikatakan maju apalagi berjaya,” jelasnya.
“Saya harap pemerintah mendengar aspirasi petani yang saya bawa ini sebagai awalan masukan penyampaian kepada Menteri Pertanian yang juga semoga diteruskan kepada Presiden,” imbuhnya. (tsc)