“Pola-pola dan cara-cara yang dipakai oleh rezim sebelumnya yang tidak baik pasti akan diubah, tapi yang baik pasti akan diteruskan karena ini kan pemerintahan bukan pemerintahan sewenang-sewenang, kan. Tapi harus jalan estafet karena ini sebuah negara besar,” ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Tak Hanya Pembubaran FPI
Yusuf mengatakan, peninjauan ulang bisa saja dilakukan pada berbagai kasus seperti KM 50, Tragedi Kanjuruhan hingga pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Bila memang ada permintaan, maka AMIN akan mengizinkan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada.
“Apabila hal-hal contoh sekarang mengenai KM 50, Kanjuruhan, Rempang, mungkin ada hal-hal lain misalnya pembubaran organisasi. Nah itu pasti apabila dari pihak-pihak yang bersangkutan mengajukan atau meminta untuk ditinjau ulang ya tidak akan dihalang-halangi,” ucap Yusuf.
Karena itu, ia menilai pernyataan soal menghidupkan kembali ormas tak digiring ke arah narasi negatif.
“Ya namanya juga pengamat ya kan boleh saja tapi jangan diarahkan ke hal-hal negatif, tidak. Nah Kanjuruhan kan sampe hari ini, KM50 kan Kapolri sudah menyatakan kalau ada novum baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf juga turut mempertanyakan soal langkah pemerintah yang membubarkan FPI. Organisasi masyarakat (ormas) islam itu disebutnya banyak membantu masyarakat selama ini.
“FPI kan banyak berbuat, melakukan banyak pergerakan yang sifatnya dakwah, melakukan rescue ke lokasi-lokasi bencana,” tuturnya.
Secara pribadi, Yusuf menyebut GNPF akan mendukung apabila petinggi dan pendiri FPI berupaya melakukan peninjauan kembali soal organisasi pada 2024 mendatang.
“Ada sesuatu yang harus diclearkan. Logika berpikir saya kalau itu pun nanti dinyatakan tidak bersalah, kan mustahil ada dua FPI, tapi rehabilitasi nama baik FPI itu diperlukan,” katanya. (sumber: Suara)