Adapun ucapan Jokowi terkait Rp11 ribu triliun itu merupakan data tentang nilai aset sejumlah warga negara Indonesia di luar negeri.
“Banyak sekali uang milik orang Indonesia di luar (negeri). Ada data di kantong saya, di Kemenkeu di situ dihitung ada Rp 11.000 triliun yang disimpan di luar negeri. Di kantong saya beda lagi datanya, lebih banyak. Karena sumbernya berbeda,” ujar Jokowi kala itu.
Dia mengatakan, pemerintah akan membawa pulang kembali uang-uang itu lewat program tax amnesty.
Sehingga bisa membantu untuk membangun ekonomi di dalam negeri.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan 11 ribut triliun tersebut merupakan data aset yang dimiliki WNI di luar negeri.
Sementara itu, terkait anak Akidi Tio Heriyanti yang tadinya disebut sebagai tersangka, kini kepolisian meralatnya.
Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Supriadi mengatakan, Heriyanti masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan jadi tersangka.
Kombes Supriadi menyampaikan itu untuk meralat pernyataan Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro.
Diketahui, Kombes Ratno sebelumnya menyebutkan bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 15 dan 16 UU nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (fin/fajar).