Eramuslim – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempatkan perbaikan lingkungan sebagai janji utamanya dalam pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi Pantai Utara Jakarta yang akan memberi manfaat bagi nelayan setempat.
Upaya tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
Dalam Pasal 4 ayat (2), Anies menyatakan melalui BKP akan menata kembali kawasan daratan Pantai Utara Jakarta dalam beberapa langkah. Mula-mula, Anies akan mengadakan perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang, dan kampung nelayan pada kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
“Kedua, melakukan penataan kembali pada lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di kawasan daratan Pantai Utara Jakarta,” bunyi huruf c pada pasal 4 di Pergub.
Selanjutnya, ia juga akan melakukan langkah pelestarian hutan bakau dan hutan lindung pada kawasan daratan Pantai Utara Jakarta. Kemudian, juga merevitalisasi lingkungan dan bangunan bersejarah pada kawasan daratan, serta relokasi gudang dan industri pada kawasan daratan Pantai Utara Jakarta.
“Pengoordinasian pelaksanaan peningkatan sistem pengendalian banjir dan pemeliharaan sungai pada kawasan daratan,” bunyi huruf d pasal 4.
Kendati telah memberi janji perbaikan lingkungan, namun Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT), Iwan, melihat bahwa Pergub tersebut ibarat kado pahit bagi para nelayan menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.