Jangan Terprovokasi dengan Watimpres, SKB Ahmadiyah Harus Terbit

Manuver yang dilakukan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang hukum Adnan Buyung Nasution yang berusaha menekan Presiden untuk mencegah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk menghentikan kegiatan Ahmadiyah, memunculkan kecaman dari ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI).

Langkah yang diambil oleh Adnan Buyung Nasution sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dinilai tidak menghargai hasil jerih payah Bakor Pakem dan Badan Litbang Departemen Agama yang telah berusaha menyelesaikan masalah Ahmadiyah dengan baik dan serius.

"Bakor Pakem sudah menawarkan apakah Ahmadiyah masih mau di komunitas Islam atau di luar Islam, dan Ahmadiyah sudah menyatakan 12 butir pernyataan, dan sudah diteliti, tapi hasilnya menyimpang, " ujar Sekjen FUI M.Al-Khaththath dalam jumpa pers yang didampingi oleh Ketua FUI Mashadi, Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia Ahmad Sumargono, dan Ketua Tim Advokasi FUI Munarman, di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Rabu(23/4).

Menurutnya, apa yang dilakukan Adnan Buyung Nasution adalah tindakan yang melawan hukum UU No.1/PNPS/1965 tentang penodaan Agama, dan menunjukkan bahwa dirinya sebagai watimpres mengalami konflik interest, karena statusnya sebagai pembela Ahmadiyah.

"Sangat tidak etis masih membela Ahmadiyah yang telah melakukan kebohongan publik dengan pernyataan 12 butir yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Tapi ini masih dibela oleh Adnan Buyung Nasution, yang saya tahu etika pengacara tidak membela klien yang melakukan kebohongan, Buyung pantas dikoreksi, " tegasnya.

FUI meminta agar umat Islam tidak terprovokasi oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh Watimpres, meski hal itu tidak sesuai dengan UU dan sangat menyinggung umat Islam.

"Biarlah Presiden yang akan menentukan nasib Buyung Nasution apakah dipertahankan sebagai Watimpres atau tidak. Kita sarankan Presiden memberhentikan Buyung, karena dia itu tidak etis sekali, " tandas Khaththath.

Secara terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution soal Surat Keputusan Bersama (SKB) Ahmadiyah adalah pernyataan pribadi. Karena itu tidak bisa dikatakan pernyataan resmi Wantimpres.

"Saya mendengar juga dan itu pendapat salah satu orang anggota Wantimpres, Pak Buyung. Bukan pendapat Wantimpres. Lembaga Wantimpres adalah lembaga yang terhormat oleh sebab itu sebaiknya tidak boleh ada klaim-klaim pribadi seperti itu, " kata Sekretaris Umum MUI Ichwan Syam. (novel)