Departemen Agama (Depag) belum menerima informasi tentang penyimpangan yang dilakukan KBIH yang telah berani memotong biaya hidup jamaah haji di tanah suci. Direktur Pembinaan Haji Depag Iskandar Idy mengatakan, pihaknya akan mencari informasi tersebut. Setelah itu, baru akan meneliti kebenarannya untuk ditindaklanjuti.
“Kita belum dengar tentang itu, tapi saya akan mencari sumbernya bisa dari mana saja, termasuk dari wartawan. Jika memang benar, Depag akan segera memanggil KBIH dan jamaah yang bersangkutan untuk diminta klarifikasinya, "tandasnya.
Iskandar mengatakan, saat ini Depag belum dapat mengidentifikasi sanksi yang akan diberikan terhadap KBIH yang menyimpang tersebut. Meski demikian, variasi sanksi yang bisa diberikan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Seperti dikatahui, Jamaah haji asal Indonesia mulai merasa resah atas ulah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH) yang telah memotong biaya hidup para jamaah. Perlakuan KBIH ini diketahui setelah adanya laporan dari salah seorang jamaah bernama Santi (bukan nama sebenarnya), 42, dari kloter JKS 26 ke kantor haji Indonesia daerah kerja Madinah kemarin. Laporan tersebut diterima langsung Pelaksana Pemantau BIPHK/KBIH Daerah Kerja Madinah Khairuddin Syam.
Dalam laporannya, Santi mengaku KBIH IS asal Purwakarta telah memotong biaya hidup jamaah (living cost) menjadi 1. 080 riyal dari jatah yang seharusnya diberikan sebesar 1. 500 riyal. “Living cost yang saya terima sebesar 1. 500 riyal, dipotong oleh KBIH menjadi 1. 080 riyal, ” ungkap Santi kepada media centre haji (MCH) di Madinah, Arab Saudi, kemarin.
Menurutnya, pemotongan tersebut untuk biaya dam sebesar 375 riyal, domba sebesar 405 riyal, dan ziarah sebesar 300 riyal. Dan Ia menuturkan, pemotongan semacam ini tidak hanya terjadi pada dirinya, tapi juga pada semua jamaah anggota KBIH yang merasa takut untuk melapor.
“Khusus untuk ziarah, saya mengetahui dari petugas haji bahwa sebenarnya tidak dipungut biaya alias gratis, saya berani melapor karena saya ini orang kecil dan kurang mampu, ”paparnya.
Selain biaya tersebut di atas, Ia mengaku juga dipungut biaya untuk suntik sebesar 150 ribu rupiah, rontgen 125 ribu rupiah, foto 75 ribu rupiah, serta biaya lain seperti biaya makan sewaktu di Tanah Air.
Pelaksana Pemantau BIPHK/ KBIH Daerah Kerja Madinah Khairuddin Syam membenarkan adanya potongan biaya hidup yang dilakukan KBIH tersebut. “Saya telah mencatat namanya, paspor, dan KBIH-nya dan telah melaporkan peristiwa ini kepada kepala daerah kerja, ”jelasnya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada KBHI, Iskandar menjelaskan, tahapan sanksi yang bisa dikenakan, berupa peringatan, peneguran, pembekuan hingga pencabutan izin. Dia menegaskan, peluang terjadinya pencabutan izin atau penutupan KBIH juga besar terjadi jika nantinya KBIH terbukti bersalah.
“Saya lupa apa sanksi pelanggaran ini, tapi memang diatur sanksinya untuk pelanggaran seperti ini, bahkan Menteri Agama (Menag) juga pernah mencabut izin KBIH yang melanggar aturan, ”ujarnya.(novel/mch)