Jamaah Haji Pelaku Penusukan Dipulangkan ke Indonesia

Jamaah haji asal Luwu Sulawesi Selatan yang menusuk tiga orang jamaah haji saat berada di Masjidil Haram Mappaisse bin Base (63 th) akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Pria yang sempat menjalani perawatan di RS Jiwa Arab Saudi itu diterbangkan pada pukul 01. 00 WAS.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Wardani Muchsin mengatakan, setelah sampai di Indonesia Mappaisse akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga, dan pengurusan kesehatannya akan ditangani seluruh keluarganya.

"Dia akan langsung diserahkan kepada keluarganya, semalam sudah dibawa ke Airport, tapi kelihatannya belum sampai, "ujarnya.

Sebelum dipulangkan, pada 14 Januari lalu Mapaisse kembali membuat ulah dengan mencoba melarikan diri dari ruang tamu dan bahkan mengancam petugas yang mengawal pemulangannya kembali ke debarkasi Ujung Pandang. Setelah lama dicari, ternyata Mappaise bersembunyi di sebuah lorong, sementara dari lokasi itu ada petugas kepolisian Arab Saudi sedang melakukan razia.

Mappaisse lalu kembali dibawa ke kantor Daker PPIH Jeddah setelah berhasil dibujuk oleh petugas, kemudian diberi obat penenang. Tapi ulahnya belum berakhir, saat ditemani sejumlah petugas di ruang tamu kantor Daker, Mappaisse spontan berdiri dan mengambil sebilah pecahan kaca, lalu diayun-ayunkan sembari mengancam para petugas.

“Dia menantang dengan menyebut petugas itu sebagai polisi dan terus berusaha menyerang. Para petugas menjauhinya untuk menjaga kemungkinan serangannya yang semakin tak terkontrol. Ada juga petugas yang terus berusaha membujuk agar Mappaisse meletakkan kaca itu sambil terus waspada, " kata Koordinator Media Center Haji (MCH) 1428 H/2007 di Arab Saudi Afrizal Zein.

Seperti diketahui setelah dibebaskan, hari Minggu (13/1) Mappaisse dibawa ke Jeddah dengan pengawasan ketat petugas PPIH untuk proses pemulangan sembari terus mendapat perawatan di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) PPIH Daker Jeddah. Kejiwaan Mappaisse ini mengalami perubahan ketika jamaah haji ini berada di Mina.(novel/mch)