Seperti diketahui, HRS sebelumnya dituntut pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020.
Sebelumnya, salah satu majelis hakim yang menangani kasus HRS, Suryaman meninggal pada Sabtu, 10 Juli 2021. Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan Suryaman dimakamkan pada hari yang sama.
“Di Cirebon, di tempat kediaman beliau,” kata Alex Adam.
Suryaman adalah hakim anggota dalam majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Rizieq Shihab beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Hakim anggota lainnya adalah Muarif. Sedangkan hakim ketua adalah Khadwanto. [Fajar]