Jaksa Yang Tuding Gelar “Imam Besar” HRS Cuma Isapan Jempol Sudah Meninggal

Nanang Sempat Saling Sindir dengan Rizieq

 

Melansir dari tempodotco, dalam persidangan Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur, Nanang beberapa bulan lalu, sempat terlibat saling sindir dengan Rizieq.

Di antaranya saat Rizieq menuding Nanang dan JPU lainnya telah melakukan penghinaan terhadap saksi ahli yang pihaknya hadirkan, karena menolak keterangan.

Dalam tanggapannya atas pledoi itu, Nanang membantah tudingan penghinaan dan menyebut Rizieq telah melakukan manipulasi fakta.

“Terdakwa hanya menggiring opini menyesatkan dam menutupi tindak pidana terdakwa,” ujar Nanang saat itu.

Dalam kesempatan yang lain, Nanang juga menjawab tudingan kubu Rizieq yang menyebut JPU tidak menerapkan prinsip equality before the law.

Sebab, saat itu Rizieq memprotes tak ada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang disidangkan di pengadilan, selain kasusnya.

Saat itu Nanang menjelaskan Kejaksaan memiliki hak dan wewenang dalam menentukan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Selain itu, ada pula kondisi suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsurnya tidak memenuhi.

Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Nanang mengklaim pihaknya telah mendapatkan fakta bahwa Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya dapat disidangkan.

“Jadi asas equality before the law tidak bisa dilakukan secara rigid, karena ada asas-asas lain yang bertujuan mencapai keadilan,” demikian Nanang. [Terkini]