Jaksa Minta Sidang HRS Tetap Virtual, Munarman Ngotot sampai Sebut Langgar Aturan Ini

Eramuslim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan, sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan eksepsi tetap digelar virtual.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Suparman Nyompa, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan langsung.

Namun jaksa Teguh Suhendro tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang secara virtual.

“Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara ‘online’ kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini ‘online’ terima kasih,” kata dia saat sidang lanjutan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan dalam sidang bahwa pelaksanaan persidangan secara virtual ini telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.