Jaksa Dakwa Atas Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Percakapannya Haris Azhar dan Fatia

eramuslim.com – Pada Senin (3/4), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mengungkapkan bahwa mereka menggunakan kata-kata yang dianggap merusak nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Percakapan antara Haris Azhar dan Fatia terjadi saat mereka membuat konten YouTube tentang “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Video diunggah dalam akun Youtube: Haris Azhar atau dalam link; https://www.Youtube.com/channel/UCKC87ZjT1Ax9yD91dYRqckA. Akun tersebut milik Haris Azhar dan terdaftar sejak 18 Januari 2019 menggunakan email [email protected].

“Bahwa dalam video tersebut terdapat dialog atau percakapan antara Fatia Maulidiyanti bersama Haris Azhar dengan durasi 26 menit 51 detik,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa menguraikan kata-kata yang diucapkan Fatiah Maulidiyanty pada menit ke 14:23 sampai dengan menit ke-14:33. Berikut petikan percakapannya:

“Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki saham oleh salah satu pejabat kita,” kata Fatia Maulidiyanti.

“siapa,” tanya Haris Azhar.

“Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar Fatia Maulidiyanti.

“LBP the lord. The Lord,” kata Haris Azhar.

“Lord Luhut,” ujar Fatia Maulidiyanti.

“Ok,” jawab Haris Azhar.

“Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia Maulidiyanti.

Jaksa menerangkan, pada menit ke 18.00 sampai dengan menit ke-21.00 terdapat perkataan Fatiah Maulidiyanty yang menyatakan sebagai Luhut Binsar Pandjaitan ‘penjahat’.

Petikan percakapan kembali dibeberkan jaksa.

“Iya…dan lucunya juga Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya JOKOWI di tahun 2015,” ujar Fatia Maulidiyanti.

“ya kalau Lord Luhut kita jelas…dst,” ujar Haris Azhar.

“Oke eeee nah eee pening juga bayanginnya ya..jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi…ee yang level prajurit ada di sana… operasi… sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut OWI kan jelas ya Beberapa kelompok muda..anak-anak muda di sana itu menolak.. tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga yaa…dst,” ujar Haris Azhar.

“Sebagian besar nama-nama itu terlibat dalam tim pemenangannya JOKOWI. gimana caranya perusahaan perusahaan itu kita ambil alih..enggak ada ya dlam riset itu,” ujar Haris Azhar.

“enggak dong,” ujar Fatia Maulidiyanti.

“Hahahahahahaha,” ujar Haris Azhar.

“gimana dong,” ucap Fatia Maulidiyanti

“enggak ada ya,” ucap Haris Azhar.

“jadi penjahat juga kita,” terang Fatia Maulidiyanti.

Jaksa mengatakan, Fatiah Maulidiyanty telah mengetahui dan menghendaki bahwa perkataannya yang memuat pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dapat diakses pengguna YouTube.

“Di mana perkataan Fatiah Maulidiyanty bukanlah merupakan pernyataan akurat yang diperoleh dari hasil kajian cepat karena dilakukan dengan itikad buruk untuk menyerang nama baik dan kehormatan salah seorang jenderal atau purnawirawan yaitu Luhut Binsar Pandjaitan yang dinyatakan oleh sebagai seorang penjahat,” ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, Fatiah Maulidiyanty juga telah mencemarkan nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar.

Dalam hal ini, Fatiah sebut adanya keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua.

Selain itu, Fatiah Maulidiyanty menuduh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemegang saham di TOBA SEJAHTERA GROUP yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Padahal, Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun di wilayah Papua lainnya.

Jaksa menerangkan, Luhut Binsar Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT. TOBA SEJAHTERA namun bukanlah pemegang saham di PT. TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT. TOBA SEJAHTERA.

“Bahwa PT TOBACOM DEL MANDIRI pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT MADINAH QUARRATA’AIN namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini dan PT MADINAH QUARRATA’AIN hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan DEREWO PROJECT dengan PT BYNTECH BINAR NUSANTARA pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Paulus Prananto selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT BYNTECH BINAR NUSANTARA yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT TOBA SEJAHTERA serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenai keikutsertaan PT TOBA SEJAHTERA, PT TOBACOM DEL MANDIRI, dan PT TAMBANG RAYA SEJAHTERA dalam pengembangan DEREWO PROJECT yang dilakukan bersama PT MADINAH QUARRATA’AIN,” papar Jaksa.

Jaksa juga menyinggung akun Youtube Haris Azhar bukanlah termasuk media persidangan elektronik dan tidak juga termasuk media massa elektronik, serta bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil.

Namun hanya sebatas media sosial pribadi, sehingga Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dalam menyampaikan informasi melalui akun Youtube, seharusnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dan memperhatikan asas praduga tidak bersalah.

“Bahwa selama percakapan berlangsung, Terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty tidak pernah menginformasikan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia tanpa melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi kepada sehingga kajian cepat organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia, sebenarnya masih dapat terjadi kekeliruan atau tidak dapat dipastikan kebenarannya,” tandas Jaksa.

 

(Sumber: Merdeka)

Beri Komentar