Sebagai menyempurnaan aturan hukuman mati yang pernah diterapkan, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengusulkan, agar metode yang dipakai untuk melakukan eksekusi hukuman mati diubah.
Menurutnya, cara baru yang bisa digunakan untuk melakukan eksekusi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana yang terkena dakwaan tersebut, adalah melalui injeksi atau suntikan seperti yang dilakukan di Amerika Serikat.
"Kami pihak kejaksaan, ingin mengubah cara yang selama ini digunakan, " kata jaksa agung, usai sidang pleno uji legal standing Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/3).
Lebih lanjut Jaksa Agung menjelaskan, untuk menjalankan proses eksekusi, terpidana disuntik terlebih dahulu untuk menghilangkan kesadarannya, kemudian disuntik racun.
"Idealnya kalau meniru Amerika orang dibuat pingsan, jadi waktu racun masuk, orangnya sudah pingsan, " ujarnya.
Ia menambahkan, usulan ini masih dalam tahap pembicaraan dan dibahas secara mendalam dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Arman menyatakan, saat ini eksekusi hukuman mati masih dilakukan dengan cara menembak terpidana oleh satu regu tembak yang terdiri dari enam orang, menggunakan satu peluru. Jika terpidana belum meninggal, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan cara menembak kepala bagian belakang terpidana. (novel)